Menko Airlangga Perpanjang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Jan 2021, 13:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).

"Tadi di-update mengenai situasi Covid-19 dimana per 20 Januari tingkat kasus positif akumulasinya 939.948 orang, dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate 16,6 persen," jelas Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan.

Airlangga turut menjelaskan hasil pemberlakuan PPKM di 7 provinsi yang meliputi 77 kabupaten kota. Tercatat ada 29 kabupaten dan kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten dan kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten dan kota berisiko rendah.

Dari 7 provinsi, terdapat peningkatan di 5 provinsi, dimana yang mengalami penurunan ialah Banten dan Yogyakarta.

Airlangga merinci, berdasarkan parameter tersebut, kasus mingguan di 52 kabupaten dan kota naik dan 21 kabupaten dan kota turun. Kasus aktif di 46 kabupaten dan kota naik, 24 kabupaten dan kota turun dan 3 kabupaten dan kota tetap.

Tingkat kematian 44 kabupaten dan kota naik dan 29 kabupaten dan kota turun serta tingkat kesembuhan 33 kabupaten dan kota turun, 34 kabupaten dan kota naik dan 6 kabupaten dan kota tetap.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, Pak Presiden meminta agar PPKM dilanjutkan dari tanggal 26-8 Februari," katanya.

 

Load More

Saksikan video pilihan berikut ini:


Instruksi Mendagri

Dirinya melanjutkan, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri agar masing-masing gubernur dapat mengevaluasi kondisi penanganan Covid-19 berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional.

"Nah ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya