Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal semua proyek di kementeriannya. Permintaan pengawalan dilakukan Sandi lantaran mengaku kementeriannya ingin prorgam di kementeriannya tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu.
"Kami sampaikan keinginan untuk dapat tingkatkan program pendampingan oleh KPK kepada Kemenparekraf untuk tahun 2021," ujar Sandi usai bertemu dengan pimpinan KPK, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Sandi mengatakan, keinginannya agar lembaga antirasuah mengawal semua proyek di Kemenparekraf agar tidak ada oknum yang memanfaatkan program-program tersebut. Menurut Sandi, banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kementeriannya.
"Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan penghidupan bagi 34 juta rakyat Indonesia. Dan lapangan kerja banyak yang terdampak akibat pandemi dan terpuruknya ekonomi. Oleh karena itu, kami Kemenparekraf akan bergerak cepat, gerak bersama, bahwa kita gaspol dalam melakukan program yang membantu masyarakat tentunya dengan tata kelola yang baik dan good governance dan tentu mempertahankan integritas, transparansi, kapabilitas, dan awarness," kata Sandi.
Selain berharap KPK mengawal semua program Kemenparekraf, Sandi juga meminta lembaga antirasuah untuk mengawal dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi jajarannya.
"Terakhir kita juga akan meminta pendampingan untuk LHKPN agar budaya kita untuk terus melaporkan LHKPN dan gratifikkasi bisa terinstitusionalisasi di Kemenparekraf," kata Sandi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cegah Korupsi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyambut baik permintaan Sandi. Menurutnya pengawasan proyek penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK tak mau kasus korupsi ada lagi di kementerian.
"Pendampingan dalam arti hal yang bisa menghindari menteri dan semua jajarannya dari hal-hal tidak diinginkan agar menjadi contoh untuk beberapa kasus yang kemarin," kata Lili.
Advertisement