PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Mal dan Restoran Bisa Buka hingga 8 Malam

Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengizinkan mal dan restoran beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 (malam). Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Dia mengatakan kebijakan pembatasan lainnya tetap berlaku. Misalnya, perkantoran harus menjalankan 75 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor-sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, dine in atau makan di restoran maksimal 25 persen, take away diizinkan, kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi tetap berjalan. Selanjutnya, kegiatan di rumah ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum ditutup, dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dia menjelaskan pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 mingguan di 52 kabupaten/kota. Selain itu, tingkat kematian akibat Covid-19 di 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan kesembuhan pasien corona do 33 daerah cenderung mengalami penurunan

"Berdasarkan evaluasi tersebut, tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tgl 8 Februari," kata Airlangga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Kepala Daerah Evaluasi

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi perpanjangan PPKM ke kepala daerah. Airlangga berharap kepala daerah dapat mengevaluasi lonjakan kasus aktif Covid-19 di wilayahnya.

"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, tingkat kematian diatas nasional, positivity rate di atas nasional dan BOR (keterisian tempat tidur) di atas nasional," tutur dia.

Adapun penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi 4 parameter. Mulai dari, memiliki tingkat kematian dan kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya