Liputan6.com, Jakarta - Kondisi lalu lintas di sekitar Gambir Jakarta Pusat, cenderung sepi pada Minggu sekitar pukul 11.12 WIB, 22 Januari 2012 lalu. Sepulang berolahraga, warga masih menikmati udara segar dengan berjalan kaki di pendestrian dekat Tugu Tani, termasuk Zulhendri Ali.
Namun di tengah pejalanan, sebuah kendaraan minibus hitam bernomor polisi B 2479 IX melaju kencang. Ia melihat pengemudi seperti tak mampu mengendalikan kendaraan hingga menabrak 13 orang yang berada di trotoar. Para korban terlihat terpental.
Advertisement
Bukannya bertanggung jawab, pengemudi tersebut malah terus menginjak gas memacu kendaraannya. Mobil akhirnya terhenti setelah menabrak halte dan pembatas jalan.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki penyebab kecelakaan. Pengemudi Afriyani Susanti diamankan untuk dimintai keterangan. Pengakuannya kepada polisi, Afriyani berkendara dengan kecepatan tinggi karena situasi jalanan yang sepi.
"Pengemudi mengaku lost control saat menyetir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya saat dijabat oleh Kombes Dwi Sigit Nurmantyas, Selasa 24 Januari 2012.
Afriyani juga mengaku masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis dan Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi B 2479 IX bukan miliknya. "Mobil dipinjamkan oleh temannya," Itu bukan alasan," ujar Sigit.
Penasihat hukum Afriyani, Efrizal mengamini pernyataan polisi. Mobil Daihatsu Xenia hitam dipinjam untuk menghadiri resepsi pernikahan pada Sabtu (21/1/2020) malam. Pemilik mobil Angie tak keberatan lalu menyerahkan kunci kepada temannya itu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Nugroho Aji, menuturkan Afriyani bersama tiga temannya yakni Deny Mulyana, Adistria Putri Grani dan Arisendi memenuhi undangan pernikahan di Hotel Borobudur. Dia tiba sekira pukul 20.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tewaskan 9 Orang
Acara berakhir pada pukul 22.00. Tapi Afriyani dan teman-temannya tak langsung pulang ke rumah. Dia bersama temannya melanjutkan perjalanan ke tempat hiburan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, Afriyani dan temannya berpesta minuman keras.
Hari berganti, Afriyani dan rekan kembali menyambangi Klub Malam Stadium. Sebelum masuk, Afriyani bertransaksi narkoba di tempat parkir. Mereka berempat kolekan untuk membeli dua butir ekstasi seharga Rp 400 ribu.
"Dua ekstasi dia bagi bersama rekan-rekannya," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (24/1/2021).
Afriyani dan teman-temannya meninggalkan di Stadium pada pukul 10.00 WIB. Petaka pun datang ketika mobil yang dikemudikan melintas di Jalan Mohammad Ridwan, dekat kawasan Tugu Tani. Kendaraan yang dikemudikan Afriyani menghantam pejalan kaki. Kecelakaan lalu lintas itu menewaskan sembilan orang serta mengakibatkan tiga orang luka berat.
Atas kejadian itu, Afriyani dan ketiga temannya diseret ke meja hijau. Hakim Ketua Antonius Widijantono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Afriyani dengan hukuman 15 tahun penjara.
Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Tak cuma soal kecelakaan, Afriyani juga harus menerima hukuman terkait penggunaan narkoba. Kasus ini ditangani PN Jakbar, Hakim PN Jakbar Mawardi mengganjar Afriyani dengan kurungan 4 tahun penjara. Afriyani dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009. Sehingga total hukuman yang dijalani oleh Afriyani adalah 19 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga teman Afriyani juga dihukum atas penyalagunaan narkoba. Ketiganya dijatuhi vonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Belakangan, Pemerintah menetapkan Tanggal 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.
Advertisement