Liputan6.com, Jakarta - Gisel, belum lama ini melakukan kontak dengan seseorang yang ternyata dinyatakan positif Covid-19. Hal itu tentu berdampak pada dirinya.
Mau tak mau, pemilik nama asli Gisella Anastasia ini pun harus menjalani isolasi mandiri. Dan ia tak bisa melakukan kewajibannya yaitu wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Toddy Lagabuana, kekasih Wijin ini mengirimkan surat permohonan izin tidak bisa melakukan wajib lapor ke penyidik.
Surat dari Gisel
"Hari ini kebetulan saya menyampaikan surat dari Gisel, untuk permintaan konfirmasi menjalani kewajiban sebagai wajib lapor. Kami mendapat konfirmasi bahwa klien kami sempat kontak erat dengan rekan kerjanya yang positif," ungkap Sandy Arifin, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Baik-Baik Saja
Dijelaskan Sandy, saat ini Gisel dalam keadaaan baik-baik saja. Hasil PCR ibu satu anak ini dinyatakan negatif virus Covid-19, namun ia memilih untuk kembali menjalani tes lagi.
"Tadi pagi Mbak Gisel sehat hanya untuk menjaga kesehatan semuanya yang bersangkutan ambil sikap untuk isolasi mandiri untuk swab berikutnya," lanjut Sandy.
Syarat
Wajib lapor yang harus dilakukan Gisel merupakan syarat sebagai pengganti tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur dirinya. Gisel wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Hal yang sama juga harus dilakukan Michael Yukinobu Defretes, pemeran pria dalam video tersebut.
Advertisement