Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil menangkap pelaku ekshibionisme terhadap istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. Perbuatan bejat tersebut ternyata dilakukan oleh pria berinisial Y yang usianya sudah menginjak 50 tahun.
Saat itu, Y berani melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istri personel Bajaj itu karena sedang dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan habis minum miras (minuman keras)," Kata Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Sastika Aktadivia, saat jumpa Pers Kamis (21/1/2021).
Usai Menonton Video Porno
Tak hanya itu, yang membuat pelaku semakin menjadi-jadi dalam melakukan aksinya lantaran terpengaruh dengan film porno. Saat diperiksa polisi, Y mengaku sering menonton film tersebut.
"Motif tersangka adalah karena dia sering nonton film porno," kata Rensa.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Kini polisi masih menindaklanjuti kasus tersebut. Atas perbuatannya, Y terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 jo 21 KUHP tindak pidana pornografi ancaman hukum 10 tahun denda 5 miliar," kata Rensa.
Kata Isa Bajaj
Sementara itu, Isa Bajaj mengaku senang pelaku telah ditangkap. Ia pun ingin sekali bertemu langsung dengan sang pelaku.
"Pengin lihat saja, maksudnya dia tujuannya apa (ekshibionisme) ke istri saya," kata Isa Bajaj.
Advertisement