Soal Surat PCR Palsu di Bandara Soetta, Petugas Verifikator Perketat Protokol Pintu Masuk

Soal surat PCR palsu di Bandara Soetta, petugas verifikator memperketat protokol pintu masuk kedatangan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Jan 2021, 18:32 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito soal surat keterangan PCR palsu. (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Terkait sindikat surat hasil tes PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang yang terbongkar, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan dari peristiwa tersebut, petugas verifikator akan memperketat protokol pintu masuk kedatangan.

"Untuk petugas verifikator surat tes COVID-19, baik PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandara, terminal, dan pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

"Pengetatan di pintu-pintu masuk, yakni pintu kedatangan domestik maupun internasional. Tujuannya, untuk mencegah imported case."

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk hasil tes PCR dapat dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan Pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, hukumannya dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik orang yang membuat maupun yang menggunakannya," katanya.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Tes PCR Palsu

Komplotan pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, ditangkap anggota Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Mereka merupakan satu jaringan dengan komplotan yang sudah diamankan Polda Metro Jaya.

Kasus surat tes PCR palsu berhasil dibongkar kepolisian. Diketahui oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta menjual surat bebas COVID-19 palsu dengan harga jutaan rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut membanderol surat bebas COVID-19 dengan harga Rp1 juta sampai Rp1,1 juta.

"Harga itu merupakan harga surat bebas COVID-19 jenis antibodi, antigen, dan PCR," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 18 Januari 2021.

Ada 15 pelaku yang diringkus, yakni DS dan U termasuk pelaku utama. Lalu pelaku yang bertugas mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas COVID-19, yaitu MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

Keuntungan penjualan surat tes COVID-19 palsu dibagi-bagi. Oknum yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp150.000 untuk surat palsu tes antibodi dan Rp250.000 - Rp300.000 untuk antigen dan PCR.

Diperkirakan para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp500 juta. Hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas COVID-19 palsu tersebut.

"Namun, masih kami dalami, pengakuan pelaku berubah-ubah karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen. Jadi, kan bisa ribuan (konsumen) kalau (dihitung) dari Oktober 2020," kata Yusri.


Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya