Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui kuasa hukumnya Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang dan Ponto mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Putusan itu terkait gugatan yang dimenangkan pengusaha Budi Said sehingga Antam harus membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto menuturkan, pihaknya sudah mengajukan banding pada Kamis, 21 Januari 2021.
"Banding sudah masuk tadi (Kamis, 21 Januari 2021-red),” ujar Harry saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Jumat, (22/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, tim Harry Ponto sudah di Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan proses banding. “Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” kata dia.
Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh karena itu, ia menyesalkan PN Surabaya yang menghukum Antam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menilai ada hal yang janggal yang ditemukan selama proses persidangan.
"Ada sejumlah hal yang janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar dia.
Saat ditanya mengenai hal yang janggal dalam proses sidang itu, Harry belum dapat menjelaskan detil. “Kami baru masuk dan sedang review,” tutur Harry.
Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, tetapi Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.
Terkait gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur Budi Said mengenai pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya. Antam akan mengajukan banding atas gugatan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” tutur SPV Corporate Secretay Antam, Kunto Hendrapawoko
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kuasa Hukum Antam Sebut Ada Kejanggalan di Proses Sidang Gugatan 1,1 Ton Emas
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya Budi Said. Dalam putusan tersebut, Antam harus membayar ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817,4 miliar.
Antam pun telah menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang dan Ponto sebagai kuasa hukum Antam.
Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto menilai ada hal yang janggal dalam proses persidangan terkait hasil gugatan pengusaha Surabaya Budi Said sehingga Antam harus bayar 1,1 ton emas atau setara Rp 817,4 miliar.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi kasus ini berpotensi merugikan negara,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Harry Ponto menegaskan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. “Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan,” kata dia.
Oleh karena itu, Harry menyesalkan PN Surabaya yang menghukum Antam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Harry menuturkan, saat ini pihaknya sudah di Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan proses banding.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” kata dia.
Advertisement