Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum PT Antam siap menjalani proses banding atas kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan Budi Said.
Kuasa hukum PT Antam Harry Ponto menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan. Berdasarkan sejumlah berkas dan fakta persidangan yang telah didapatkan bahwa penjualan emas kepada penggugat sudah sesuai prosedur yang ada.
Advertisement
”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” tuturnya di Surabaya, ditulis Jumat (22/1/2021).
Harry mengatakan, emas yang diterima pihak penggugat sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Dia pun menyesalkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menghukum PT Antam.
”Ini kan sebetulnya karena penggugat yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari sebelumnya mengaku masih akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya.
Tunggu Pemberitahuan Resmi
"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan. So far, belum ada persiapan apa-apa," ujarnya, Senin (18/1/2021) kemarin.
Tak hanya itu, pihaknya akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim.
Advertisement