Liputan6.com, Manado - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey – Steven Kandouw secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sulut 2020. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Sulut, Kamis (21/1/2021).
Proses penetapan pasangan dari PDI Perjuangan ini diawali dengan penyerahan berita acara dan pembacaan berita acara oleh Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan. Yessy kemudian membacakan penetapan pasangan patahana yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisinya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020, pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” ujar Yessy.
Berita acara diserahkan KPU Sulut dengan disaksikan Bawaslu Sulut pada pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 dengan didampingi partai pengusung. Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut, dan ke partai politik.
Kandouw yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, mengungkapkan terima kasih kepada KPU Sulut yang merupakan penyelenggaran pilkada 2020. Dia bersyukur karena tahapan demokrasi, yang berlangsung lebih dari setengah tahun sudah dilalui dan berjalan baik.
“Atas nama pasangan calon Olly Dondokambey dan Steven Kandouw saya mengucapkan apresiasi setinggi-tinggi kepada KPU Sulut, yang secara profesional berintegritas telah melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah di Sulut dengan baik,” ujarnya.
Dari hasil pleno KPU Sulut itu diketahui untuk pasangan calon nomor urut 1 Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar berada di urutan kedua dengan perolehan suara 491.457 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2 Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene berada diurutan terakhir dengan perolehan 125.627 suara.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.