Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR pada Rabu 20 Januari 2021.
Listyo Sigit pun menyinggung sejumlah kasus yang dianggap mengingkari rasa keadilan. Salah satunya adalah kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum.
Advertisement
Kasus yang terjadi pada 2009 ini sempat menyita perhatian masyarakat. Nenek Minah adalah warga Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah yang dihukum karena dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA).
Peristiwa bermula ketika pada 2 Agustus 2009, Nenek Minah tengah memanen kedelai di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Kedua bola matanya melihat tiga buah kakao matang di atas pohon yang tertanam di lahan perkebunan tempatnya bekerja.
Dia memetiknya untuk dijadikan bibit di tanah garapannya. Tak terlintas sedikit dibenakya bahwa itu adalah perbuatan yang salah. Sebab biji kakao tak disembunyikan malah ditaruh di bawah pohon tersebut.
Sejurus kemudian, seorang mandor perkebunan menegur dan bertanya perihal biji kakao yang tergeletk di bawah pohon.
Nenek Minah mengakui, dan menyampaikan permintaan maaf kepada si mandor. Bahkan, tiga buah kakao itu pun diserahkan kembali ke sang mandor.
Rupanya, sang mandor tak menerima kata maaf Mbok Minah. Terbukti, selang seminggu kemudian, kepolisian setempat melayangakan surat panggilan kepada Mbok Minah.
Akibatnya Nenek Minah bolak-balik ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Tiga bulan kemudian, kasus yang menyeret Nenek Minah itupun dilimpahkan pengadilan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari
Mirisnya, selama persidangan berlangsung Mbok Minah harus duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum. Namun, Mbok Minah tak gentar berhadap-hadapan dengan Hakim dan Jaksa meski hanya seorang diri.
Jaksa mendakwa telah melakukan pencurian tiga buah kakao seberat tiga kilogram yang menurut perhitungan harganya hanya Rp 2.000 per kilogram saat itu di pasaran. Mbok Minah disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Muslich Bambang Luqmono juga berpandangan yang sama dan menyatakan Mbok Minah bersalah. Sehingga Mbok Minah pun dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Peristiwa itu tak membuat Mbok Minah Trauma. Dia tetap menjalani aktivitas sebagai petani.
Mbok Minah menggarap tanah berukuran 1.125 meter persegi. Tanah yang bukan miliknya itu ditanam macam-macam komoditas musiman seperti agung, ketela, kacang panjang dan cabai. Sedangkan lahan yang berupa sawah ditanami padi.
Tiap hari, Mbok Minah melewati jalan kecil dari Dusun Sidoharjo menuju kebunnya. Mulai dari menyiangi rumput, memupuk hingga memanen cabai dan kacang panjang dilakukan keduanya sendiri.
"Ya bagaimana, namanya juga petani. Masa cabai membeli," kata Mbok Minah.
Advertisement