Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sebelum akhir Januari 2021. Namun untuk tanggal pastinya belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
Advertisement
"Belum ada sekarang, minggu depan mungkin selesai dan dirilis," kata Hestu kepada Liputan6.com pada Jumat (22/1/2021).
Mengenai isi peraturan pelaksanaan, Hestu enggan merinci. Pihak DJP akan menginformasikan mengenai hal tersebut ketika peraturan dirilis.
"Saya belum bisa bilang soal itu, nanti saja kalau sudah dirilis," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mulai 1 Januari 2021 resmi memberlakukan aturan materai Rp 10.000. Meski demikian, masih ada masa transisi setahun hingga akhir Desember 2021, sehingga materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap berlaku dengan beberapa ketentuan.
Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.
Cara penggunaannya, yakni pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, atau menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Materai Rp 10.000 sampai saat ini belum didistribusikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Berlaku di 2021, Begini Cara Pakai Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Pemerintah masih memberikan masa transisi pemakaian bea materai Rp 10.000 yang mulai berlaku per 1 Januari 2021. Masyarakat masih diperbolehkan menggunakan sisa materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan, meski bea materai Rp 10.000 sudah berlaku, tapi masih ada transisi satu tahun untuk memakai materai lama. Dengan nilai minimal Rp 9.000.
Dia mengungkapkan ada 3 cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. "Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat bisa manfaatkan itu saja dulu," ujar dia kepada Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).
Cara pertama, dengan menempelkan dua materai Rp 6.000 bersamaan di dokumen. Kedua, dengan menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Aturan mengenai bea materai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.
Perubahan bea materai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea materai pada 2000 dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp 10.000.
Advertisement