Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menarik perhatian karena gugatan yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Antam harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari, perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020 PN Sby.
Berdasarkan keputusan akhir yang resmi diketok Rabu 13 Januari 2021, Antam harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. Kasus ini berawal dari pengakuan Budi saat membeli ribuan kilogram emas.
Baca Juga
Advertisement
Melalui pemasaran Antam bernama Eksi Anggraeni, transaksi pembelian senilai Rp3,5 triliun terjadi. Budi menegaskan bila kesepakatan awal emas yang Ia dapatkan berjumlah 7.071 kilogram, tetapi emas batangan yang diterimanya hanya sebesar 5.935 kilogram.
Tak terima dengan selisih 1.136 kilogram yang telah disepakati, Budi akhirnya melayangkan gugatan kepada Antam. Ia menegaskan bila pembelian emas tersebut dilakukan karena ada program potongan harga yang ditawarkan.
Budi sempat memberikan surat kepada Antam di Surabaya, tetapi, tak pernah dibalas. Ia akhirnya memberikan surat kepada Antam di Jakarta, tetapi perseroan hanya memastikan bila pihaknya tak pernh menjual emas dengan potongan harga.
Setelah hampir setahun menjalankan gugatan, Budi akhirnya menang dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan isyarat kepada Antam untuk membayar kekurangan emas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Antam Ajukan Banding
Tak terima dengan keputusan tersebut, Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto menuturkan, pihaknya sudah mengajukan banding pada Kamis, 21 Januari 2021.
"Banding sudah masuk tadi (Kamis, 21 Januari 2021),” ujar Harry saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, tim Harry Ponto sudah di Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan proses banding. “Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” kata dia.
Advertisement
Kuasa Hukum Antam Sebut Penjualan Emas kepada Budi Said Sudah Sesuai Prosedur
Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Oleh karena itu, ia menyesalkan PN Surabaya yang menghukum Antam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Proses Sidang Dinilai Janggal
Ia menilai ada hal yang janggal yang ditemukan selama proses persidangan. "Ada sejumlah hal yang janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar dia.
Saat ditanya mengenai hal yang janggal dalam proses sidang itu, Harry belum dapat menjelaskan detil. “Kami baru masuk dan sedang review,” tutur Harry.
Advertisement