Intensifkan E-Tilang, Ditlantas Polda Metro Akan Tambah Kamera E-TLE dan Jenis Pelanggaran

Sambodo mengatakan, jumlah kamera e-TLE yang terpasang di ruas Jalan DKI Jakarta terus bertambah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jan 2021, 13:54 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menyukseskan visi-misinya di bidang lalu lintas. Salah satunya mengenai pemberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-tle).

"Kami Polda Metro Jaya menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Kapolri untuk meningkatkan mengintensifkan e-TLE (electronic traffic law enforcement)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/1/2021).

Sambodo mengatakan, jumlah kamera e-TLE yang terpasang di ruas Jalan DKI Jakarta terus bertambah. Sambodo menyebut, pada saat peluncuran hanya ada 13 unit. Kemudian, bertambah 40 unit kamera e-TLE pada tahun berikutnya. "Total sekarang ada 53 kamera e-TLE," ucap dia.

Pada tahun ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengajukan penambahan kamera e-TLE sebanyak 50 unit ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sehingga diharapkan di 2021 ini ada 100 kamera di Jakarta," ucap dia.

Ke depan pun, Sambodo berharap pihak Transjakarta dan pengelola jalan tol memasang kamera e-TLE. Sehingga kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta bisa tertangkap kamera e-TLE. Pun demikian mobil yang melaju di ruas jalan tol.

Menurut dia, pengendara yang melewati batas kecepatan yang telah ditentukkan bisa terdeteksi.

"Kita koordinasi dengan pihak Transjakarta untuk memasang kamera di jalur Transjakarta dan pihak pengelola jalan tol. Khusus di tol supaya pengelola jalan tol memasang kamera e-TLE khususnya speeding kamera. Artinya kamera yang dapat memantau batas kecepatan atau kendaran yang melebihi batas kecepatan," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kembangkan jenis pelanggaran

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/10/2020). Satlantas Polresta Depok akan memberlakukan sistem tilang elektronik pengendara mobil dan motor 1 November 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, Sambodo juga berencana mengembangkan jenis pelanggaran yang akan ditangkap oleh kamera e-TLE.

"Kalau sekarang kan tidak semua hanya pelanggaran tertentu saja, misalnya menggunakan handphone melanggar stop line, melanggar lampu merah, tidak pakai seat belt tentu ini akan kita kembangkan kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya," papar dia.

Sambodo mengklaim, kamera e-TLE ampuh meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Terbukti di titik yang dipasang kamera e-TLE terdapat penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Menurut catatan, setiap harinya setidaknya 600 sampai 800 surat tilang dikirimkan ke rumah pelanggar. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara tertangkap 53 kamera e-TLE.

Selain itu, kamera e-TLE sangat efektif karena mengurangi resiko penularan Covid-19 karena tidak ada lagi interaksi petugas dan masyarakat di lapangan.

Terakhir dari sisi transparansi, Sambodo menyebut mampu menghilangkan proses negosiasi antara petugas dan masyarakat. Sehingga meningkatkan akuntabilitas Polri.

"Ya secara bertahap (tilang di lapangan akan dihapus). Mudah-mudahan ke depan akan tambah banyak lagi kamera e-TLE," ucap dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya