13 Tempat Hiburan di Surabaya Disegel Karena Melanggar PPKM

Satgas Covid-19 Surabaya menyegel 13 rumah hiburan umum di Kota Surabaya karena melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi Razia PSBB Surabaya Raya Credit: Merdeka.com/Liputan6.com

Liputan6.com, Surabaya - Satgas Covid-19 Surabaya menyegel 13 rumah hiburan umum di Kota Surabaya karena melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi selama PPKM.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan melakukan penindakan, termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kami lakukan penindakan," katanya dikutip dari Antara.

Menurut Eddy, pelarangan rumah hiburan umum beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai COVID-19 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Eddy mengatakan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam rumah hiburan yang ditemukan beroperasi, sedangkan jajaran Linmas melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh rumah hiburan yang beroperasi.

"Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," katanya lagi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Denda hingga Rp 25 Juta

Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta.

"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk kategori menengah," katanya pula.

Kasatpol PP Surabaya ini menyebut pelanggar protokol kesehatan ditemukan pada kafe dan restoran yang mayoritas berada di wilayah Surabaya timur dan selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya utara, pelanggar prokes ditemukan di perkampungan.

"Kalau di Surabaya tinur dan selatan itu, seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil di Surabaya Barat," ujarnya lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya