BNPB Segera Selesaikan Pendataan Rumah Rusak Korban Gempa Sulbar

Hal ini menyusul janji pemerintah terkait dana stimulan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak terdampak gempa bumi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Jan 2021, 17:02 WIB
Regu Penyelamat di Mamuju, Sulawesi Barat berjibaku dengan waktu untuk menyelamatkan korban reruntuhan RS Mitra Manakarra yang ambruk akibat gempa di Sulbar. (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta proses pendataan kerusakan rumah warga terdampak gempa bumi Sulawesi Barat (Sulbar) magnitudo 6,2 agar segera diselesaikan.

Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, hal itu harus dilakukan sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilakukan, meskipun statusnya masih dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.

“Kita upayakan pendataan harus sesegera mungkin selesai, supaya program rehabilitasi dan rekonstruksi itu dapat segera berjalan walaupun statusnya masih dalam status transisi darurat,” jelas Doni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke lokasi terdampak gempa bumi Sulbar pada Senin (18/1/2021), masyarakat akan diberikan dukungan berupa dana stimulan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak terdampak gempa bumi.

Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah Rp 50 juta rupiah untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang dan Rp 10 juta rupiah untuk rusak ringan.

Dalam implementasinya, Doni menjelaskan bahwa dana stimulan diharapkan dapat dikelola oleh masyarakat dengan dukungan oleh TNI dan Polri agar prosesnya dapat lebih cepat sehingga tidak ada masyarakat yang berlama-lama di pengungsian.

“Dana stimulan ini diharapkan nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri,” jelas Doni.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Akan Bangun Hunian Sementara

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam, melainkan hanya memberikan dukungan bagi masyarakat melalui dana stimulan tersebut.

“Kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang,” kata Doni.

Kemudian bagi yang rumah rusak ringan, pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan sesuai dengan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan yang dianggap perlu sehingga rumah dapat segera kembali ditempati.

“Kalau rusak ringan mungkin nanti setelah dinilai bisa ditempati setelah situasi normal kembali mungkin tidak begitu banyak direnovasi. Tetapi bagi mereka yang rumahnya sudah rusak berat dan tentu tidak mungkin ditempati,” pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya