Liputan6.com, Palembang - Pertemanan di media sosial (medsos), kerap berakhir dengan kasus pidana. Hal ini juga yang dialami seorang gadis di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), yang akhirnya melaporkan AD (19) ke Polres Banyuasin Sumsel.
AD yang merupakan warga Banyuasin Sumsel, awalnya menggunakan akun palsu di medsos, untuk memulai pertemanan dengan korban.
Baca Juga
Advertisement
Mereka lalu bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi intens di aplikasi pesan online WhatsApp.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan, kedekatan yang intens terjalin antara pelaku dan korban, yang membuat pelaku melancarkan modusnya untuk memikat hati korbannya.
Pelaku AD lalu nekat meminta korban untuk melakukan video call, dengan kondisi tanpa busana atau bugil.
“Korban sempat menolak. Tapi pelaku melancarkan rayuannya, sehingga korban terbuai,” katanya, Jumat (22/1/2021).
Saat sedang video call, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan screenshoot video bugil korban.
Usai komunikasi tersebut, pelaku langsung mengirim foto bugil korban diiringi dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut ke medsos.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Foto Bugil Korban
Pelaku juga meminta uang sebesar Rp2juta, sebagai imbalan agar dirinya tidak memviralkan foto bugil korban.
“Korban mengirim uang ke pelaku sebesar Rp100.000, lalu Rp500.000. Tapi pelaku terus mengancam korban,” ucapnya.
Karena tak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melaporkan kasus pelanggaran UU ITE tersebut ke Polres Banyuasin.
Advertisement
Penangkapan Pelaku
Pelaku akhirnya ditangkap di Banyuasin bersama sejumlah barang bukti. Yaitu ponsel yang digunakan untuk mengancam korban, ATM bank, bukti tranferan uang ke pelaku dan lainnya.
Pelaku sendiri terancam Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas perubahan atas UU nomor 11 Udang-Ungang ITE.
“Kini kami masih terus lengkapi berkasnya,” katanya.