Liputan6.com, Purbalingga - Tak dapat dimungkiri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman bagi sebagian orang. Hal ini tampak dari minat pelamar yang selalu membeludak pada setiap seleksi CPNS.
Bahkan ada di antara mereka yang mencari jalan pintas untuk menjadi PNS. Dia yang masih percaya adanya jalan pintas biasanya bersedia mengeluarkan ratusan juta demi menjadi pelayan publik.
Inilah yang diungkap Polsek Purbalingga, Jumat (22/1/2021). Polsek Purbalingga mengungkap kasus penipuan dengan modus janji pengangkatan menjadi PNS.
Baca Juga
Advertisement
Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga menjadi korban kejahatan ini. Ia menghabiskan Rp 370 juta agar istrinya yang bekerja sebagai guru honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pertama pelaku meminta Rp200 juta. Namun ia terus meminta biaya tambahan dengan berbagai dalih. termtasuk yang tertera dalam barang bukti kuitansi senilai Rp75 juta untuk biaya pemberkasan.
"Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kwitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga," kata Kompol Pujiono, Kabbag Ops Polres Purbalingga.
Setelah tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat jadi PNS, korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tipu-Tipu Demi Bayar Utang
Berdasarkan laporan korban, polisi menggelar penyelidikan hingga penyidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (13/1/2021).
"Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purbalingga Wetan ternyata berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor," ujar dia.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar foto copy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.
Pelaku berinisial RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga. Ia menjalankan praktik penipuan dalam kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020.
Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah dipecat sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki utang ratusan juta rupiah.
"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang," ucap Pujiono.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya.
Advertisement