Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah melalukan identifikasi mengenai modus pelaku illegal fishing atau pencurian ikan di Indonesia. Sejauh ini, 12 modus operandi teridentifikasi.
Modus operandi tersebut termasuk tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, transhipment, mematikan VMS dan AIS, pelanggaran jalur penangkapan, mark down ukuran kapal, hingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang.
Advertisement
Untuk memerangi praktik illegal fishing, KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan sejak beberapa tahun terakhir. Mulai dari memperkuat patroli oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bersinergi dengan penegak hukum, hingga tidak memberikan izin penangkapan ikan pada kapal asing.
Trenggono pun mengajak para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik illegal fishing yang masih saja terjadi hingga sekarang.
“Di tengah berbagai upaya visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, kita masih melihat beberapa kegiatan pencurian terkait laut Indonesia yang masih terjadi melalui praktik-praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing,” kata Trenggono seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (23/1/2021).
KKP, kata Trenggono, saat ini telah memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang telah memiliki izin pusat lebih dari 30 GT merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.
Ia berharap dapat memperluas kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk melahirkan solusi-solusi lain dalam menjaga wilayah laut Indonesia. Selain itu juga mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik illegal fishing pada wilayah perairan.
"Sudah saatnya kita melakukan langkah strategis suatu kebijakan untuk membangun kekuatan pertahanan guna mengamankan wilayah laut Indonesia yang begitu luas dan sangat kaya, mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi, dan memastikan tercapainya ketahanan pangan, terutama sumber protein dari ikan. Tugas kita bersama untuk mencari solusi komprehensif terhadap pencegahan praktik-praktik lainnya," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susi Pudjiastuti Duga Minyak Tanah Langka di Papua Akibat Illegal Fishing Kembali Marak
Susi Pudjiastuti menyoroti berita soal kelangkaan BBM jenis minyak tanah (Kerosene) di Tanah Papua. Dia lalu menyangkut-pautkannya dengan penangkapan ikan tak sah (illegal fishing) yang kerap ia tindaki saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kapal-kapal ikan Ex Asing yang dulu berhenti sudah satu tahun jalan lagi. Mereka perlu BBM untk menangkap/ curi ikan. Karena yang dilaporkan pasti hampir nothing," tulis Susi lewat akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (15/1/2021).
"Illegal fishing tanda kutip kejahatan yang luar biasa," kecamnya.
Sorotan tersebut Susi Pudjiastuti berikan pasca PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku meminta bantuan polisi dan dinas terkait guna mengungkap kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Papua dan Maluku beberapa waktu terakhir.
Unit Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan minyak tanah di Maluku dan Papua.
Menurut laporannya, stok di terminal BBM di Maluku dan Papua terhitung masih aman hingga 15 hari ke depan. Bahkan masih ada kapal pengangkut BBM yang sandar di Terminal Ambon, Maluku dan Papua.
Oleh karenanya, Edi bertanya-tanya mengapa masyarakat di Maluku dan Papua mengeluh kesulitan mendapatkan minyak tanah.
Sementara dalam penyaluran minyak tanah di agen atau pangkalan masih sesuai dengan kuota dan tidak mengurangi jatah yang diberikan.
"Kami meminta bantuan Dinas Perindagkop (Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi) dan aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi mobilisasi pergerakan mobil minyak tanah di Papua dan Maluku," kata Edi seperti dikutip Antara.
"Edi menyatakan, sesuai amanah UU Migas, Pertamina meminta aparat berwenang untuk melakukan pengawasan mobilisasi pergerakan mobil minyak tanah.
"Peristiwa kelangkaan minyak tanah sering terjadi masuk tahun baru. Aparat keamanan dan Diperindagkop dapat mengungkap apakah ada atau tidak modus operandi dengan kelangkaan minyak tanah ini," ungkapnya.
Advertisement
Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditangkap
Di saat-saat penantian pergantian tahun 2021, KN. Bintang Laut-401 Bakamla RI menangkap 3 kapal ikan Malaysia di Selat Malaka.
Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla, saat KN. Bintang Laut-401 melakukan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri (Opskamlamla XII), mendapati kontak mencurigakan dari hasil pantauan radar yang menunjukkan aktifitas kapal yang tidak biasa.
"KN. Bintang Laut-401 yang dikomandani Letkol Bakamla Margono segera melakukan pendekatan dan mengetahui adanya KIA dari Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan kedapatan sedang menarik jaring," dikutip dari keterangan tertulis Bakamla RI, Rabu (6/1/2021).
Saat didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikannya, namun berkat kesigapan KN Bintang Laut 401, akhirnya kapal tersebut bisa dihentikan.
Tidak hanya satu kapal, KN. Bintang Laut-401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia, dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton ikan campuran.
"Ketiga kapal tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengantisipasi pelanggaran lain yang potensial terjadi seperti penyelundupan khususnya narkoba yang masih terjadi di Selat Malaka," jelas Bakamla RI.
Direncanakan kapal tangkapan ini akan dibawa ke Belawan Medan untuk menjalani proses lanjutan.