Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.
Airlangga mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan seksama keputusan untuk kembali memperpanjang PPKM yang seharusnya berakhir pada 25 Januari ini. Antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan.
Advertisement
“Apa yang ditetapkan pemerintah (perpanjangan PPKM) ini untuk kemaslahatan masyarakat luas,” tutur Airlangga, Sabtu (23/1/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM membuat tidak nyaman bagi sebagian pihak. Terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi. Namun, kebijakan berat ini terpaksa harus diambil sebagai salah satu upaya menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Terhitung, kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir hanya sekali mengalami penurunan hingga menyentuh angka di bawah 10 ribu kasus dalam 24 jam, yakni pada Senin (18/1) lalu. Setelah itu, penambahan kasus positif terus mengalami tren dan tetap berada dalam posisi di atas 10 ribu kasus setiap 24 jam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Semakin Disiplin Terapkan 3 M
Pada Jumat (22/1) kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan sebanyak 13.632 kasus dalam sehari.
Ketum Golkar ini berharap, perpanjangan PPKM membuat masyarakat semakin disiplin terhadap 3M dan terbiasa menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kenaikan kasus di beberapa daerah yang tercatat signifikan ditekan. Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM, hanya ada dua yang berhasil menurunkan kasus Covid-19, yakni Banten dan Yogyakarta.
“Harapannya, selain Banten dan Yogyakarta akan lebih banyak lagi provinsi yang mengalami penurunan kasus Covid-19,” ujar Airlangga.
Adapun Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan PPKM tahap pertama pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Advertisement