Liputan6.com, Jakarta Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Papua terpilih dalam Pilkada 2020 dilakukan melalui rapat pleno. Dari 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU), empat dijadwalkan hadir.
"Empat KPU yang menjadwalkan melaksanakan rapat pleno itu adalah KPU Merauke, KPU Keerom, KPU Yahukimo, dan KPU Supiori," kata anggota KPU Papua Melkianus Kambu kepada Antara di Jayapura, Jumat malam, 22 Januari 2021.
Advertisement
Empat KPU akan melaksanakan penetapan karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paslon yang ikut pilkada di empat kabupaten menerima hasil pleno penghitungan suara yang dilakukan KPU dan tidak menggugat ke MK, " kata Kambu.
Sementara, tujuh lainnya yang ada gugatan di MK, saat ini masih menunggu proses persidangan yang akan berlangsung pada Selasa, 26 Januari mendatang.
"Tercatat ada 12 gugatan yang berasal dari tujuh daerah di Papua yang paslonnya menggugat ke MK," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
7 KPU yang Masih Hadapi Gugatan
Menurut anggota KPU ini, awalnya ada 14 gugatan. Namun, dua di antaranya gugur sehingga 12 gugatan yang akan berperkara di MK berasal dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada.
Bila memenuhi, maka sidang pendahuluan akan dilanjutkan. Namun apabila tidak maka proses sidang tidak dilanjutkan.
Rencananya, proses persidangan di MK dijadwalkan selesai pertengahan bulan Maret 2021.
"Tujuh KPU yang masih menghadapi gugatan di MK yakni KPU Boven Digul, KPU Asmat, KPU Yalimo, KPU Pegunungan Bintang, KPU Waropen, KPU Mamberamo Raya, dan KPU Nabire," kata Melkianus Kambu.
Reporter: Iqbal Fadil
Sumber: Merdeka
Advertisement