Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) baru saja mengumumkan telah membatalkan proses hasil seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz yang rencananya dapat dipakai untuk menggelar layanan 5G.
Menyusul pengumuman tersebut, Juru Bicara Kemkominfo , Dedy Permadi, menjabarkan lebih lanjut mengenai keputusan ini. Dalam keterangannya, dia menuturkan proses seleksi ini sebenarnya belum pernah dinyatakan selesai.
Advertisement
"Yang pertama perlu dipahami bersama proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai, sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/1/2021).
Adapun alasan dihentikannya seleksi ini karena Kemkominfo ingin lebih berhati-hati dan cermat dalam menjalankan prosesnya. Dedy menuturkan, hal itu dilakukan agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kemkominfo.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," ujarnya melanjutkan.
Dedy juga mengatakan, penghentian proses seleksi ini tidak hanya berdampak untuk operator seluler, tapi juga internal Kemkominfo. Karenanya, Kemkominfo sudah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada peserta.
Pengembalian itu juga dilakukan pada hari yang sama saat surat resmi mengenai proses seleksi dihentikan pada masing-masing peserta. Saat ini Kemkominfo berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang pita frekuensi 2,3GHz ini dengan lebih hati-hati dan cermat.
"Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya," tuturnya menjelaskan.
Layanan 5G di Indonesia Tidak Terdampak
Dalam keterangannya, Dedy juga menjelaskan digelarnya layanan 5G di Indonesia relatif tidak terdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini. Sebab, operator diberi kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.
"Dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti misalnya pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, maka sebetulnya penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak," ujarnya menjelaskan.
Dia juga menambahkan menggelar layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban untuk seleksi ulang pita frekuensi 2,3GHz ke depannya.
Advertisement
Kemkominfo Umumkan Telah Batalkan Lelang Frekuensi 5G
Sebelumnya, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz baru mengumumkan telah menghentikan proses lelang frekuensi yang diproyeksikan untuk menggelar layanan 5G di Indonesia tersebut.
Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undanganan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015.
"Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi," tulis Kemkominfo dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).
Dengan dihentikannya proses seleksi ini, hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada 15 dan 18 Desember 2020 juga dinyatakan batal.
(Dam/Ysl)