Polres Jakbar Tangkap Kurir Sabu yang Memanfaatkan Momen PPKM

Dalam penangkapan itu, Ronaldo menyebut turut disita satu paket sabu berukuran besar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2021, 02:22 WIB
Penangkapan S oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berbuah satu paket sabu berukuran besar yang dibawa tersangka, Jumat (22/1/2021). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang kurir sabu yang disebut memanfaatkan momen Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pria berinsial S (22) diringkus di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (22/1/2021). Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

"Benar, anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis Sabtu (23/1/2021) malam.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, penangkapan kepada S ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.

"Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata dia.

Dalam penangkapan itu, Ronaldo menyebut turut disita satu paket sabu berukuran besar. Meski begitu Ronaldo tak menjelaskan secara detail.

"Kami temukan satu paket besar narkotika jenis sabu ada pada pelaku," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengembangan Kasus

Dikonfirmasi secara terpisah, AKP Arif Purnama Oktora mengaku akan mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemiliknya dan jaringan narkoba S.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya