Liputan6.com, Denpasar Adriana Simeonova (29) bule asal Slovakia ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Pengiasan, Denpasar Selatan, Bali. Korban yang ditemukan meninggal oleh rekannya itu diketahui dibunuh oleh kekasih korban yakni Lorens Parera (30).
Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan bule cantik tersebut. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan pelaku yang pernah diajak korban 2 kali ke negaranya di Slovakia itu sempat membeli pisau lempar, dan pisau itu yang akhirnya digunakan pelaku membunuh kekasihnya Adriana.
"Pelaku adalah orang dekat korban yang sakit hati karena di putus cintanya. Pelaku sudah dua kali diajak ke Slovakia ke negara korban. Pada saat di Slovakia pelaku membeli sebuah pisau dan pisau itu yang digunakan membunuh korban," kata Kapolresta jansen kepada awak media di Polsek Densel, Denpasar, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga
Advertisement
Kapolresta Jansen menjelaskan koronologi ditemukannya korban, di mana pada Hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 14.42 Wita rekan beberapa kali menghubungi korban. Lantaran tak mendapat respon dari korban, kemudian rekannya mendatangi rumah korban.
Sakit Hati karena Rencana Menikah Kandas
Keesokan harinya tanggal 20 Januari 2021, pukul 8.45 Wita rekannya menggedor rumah dan memanggil nama korban. Karena tak ada respon, rekannya ini mencoba masuk ke dalam rumah sambli memanggil-manggil nama korban. "Pada saat itulah rekannya melihat korban sudah terbujur kaku di rumahnya dan melaporkannya ke polisi," ujar dia.
Kombes Jansen menyebut usai mendapat laporan rekan korban pihak kepolisian tak membutuhkan waktu lama, hanya dalam hitungan jam polisi dapat membekuk pelaku bersama motornya yang dibelikan oleh korban.
"Dalam hitungan 3 jam akhirnya pelaku berhasil kita amankan. untuk diketahui pelaku dan korban sudah lama berkenalan dan berpacaran. Sebelumnya mereka pernah bekerja dalam satu managemen di resort Raja Ampat, Papua Barat," tutur Kombes jansen.
Kapolresta menambahkan dalam satu tahun terakhir korban memutuskan pindah ke Bali dan kemudian pelaku menyusul. Keduanya sama-sama bekerja, hingga akhirnya hubungan keduanya kandas. "Korban bekerja secara online dan pelaku bekerja sebagai kapten kapal speed boat di Quicksilver di daerah Tanjung Benoa. Setelah lama berhubungan korban memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan pelaku pelaku sakit hati kemudian pelaku masih ingin berhubungan," ucap dia.
Sementara itu, atas perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa korban, pelaku dijerat pasal berlapis. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan 351 dan ancaman terberatnya seumur hidup atau hukuman mati paling ringan 7 tahun penjara," ujar kapolres jansen.
Advertisement