Ada RS Keberatan Vaksinasi karena Urus Pasien COVID-19, Ini Langkah Kemenkes

Ada rumah sakit (RS) yang berat laksanakan vaksinasi COVID-19, Kemenkes minta dinkes mengatur alurnya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Jan 2021, 18:00 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan ke tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Jumat (15/1/2021). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ada laporan rumah sakit (RS) yang ternyata berat melaksanakan vaksinasi COVID-19 lantaran harus tetap fokus merawat pasien COVID-19. Dalam hal ini, rumah sakit merasa kerepotan pada waktu yang bersamaan merawat pasien COVID-19 dan melaksanakan vaksinasi.

Menanggapi situasi itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi meminta dinas kesehatan setempat mengatur alur vaksinasi. Tujuannya, agar pelaksanaan vaksinasi dapat mudah dilakukan oleh rumah sakit.

"Terkait ada rumah sakit yang berat karena harus melaksanakan vaksinasi, selain itu juga harus melakukan penanganan COVID-19. Saya sudah sampaikan ini untuk diatur oleh dinas kesehatan setempat," kata Nadia saat temu media Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi pada Sabtu, 23 Januari 2021.

"Jadi, kami mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota untuk mengatur bagaimana alur vaksinasi. Karena sulit sekali kalau kita atur langsung dari Kementerian Kesehatan. Karena bisa saja nanti kalau kami atur, ada tenaga kesehatan yang merasa bahwa mereka ingin mendapatkan suntikan di rumah sakitnya sendiri."

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, bila pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di suatu rumah sakit yang melaporkan berat menjalankannya, lalu dipindah ke puskesmas dapat diatur juga oleh dinas kesehatan.

"Kami minta dinas kesehatan/kabupaten kota setempat yang mengatur. Kalaupun ada beban yang berat sebuah rumah sakit (vaksinasi) untuk dipindahkan ke puskesmas, silakan saja. Dan itu diatur secara internal oleh dinas kesehatan kabupaten/kota," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Kebijakan Daerah Atur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Tenaga kesehatan menjalani pemeriksaan sebelum menjalani vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Jumat (15/1/2021). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nadia menambahkan, setiap daerah dapat mengatur pelaksanaan vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi penumpukkan yang disuntik vaksin. Pengaturan terkait jumlah vaksin dan logistik juga diserahkan kepada daerah.

"Untuk antisipasi penumpukkan sasaran penerima vaksin COVID-19, masing-masing daerah dapat membuat kebijakan mengatur pelaksanaan vaksinasi. Jumlah vaksin dan logistik lain yang ditujukan ke fasilitas kesehatan dikelola oleh kabupaten/kota. Tentunya, sesuai jumlah sasaran yang divaksin," tambahnya.

Setiap dinas kesehatan juga akan melakukan pembaruan data sasaran penerima vaksin COVID-19 ke dalam aplikasi P-Care. Aplikasi P-Care Vaksinasi COVID-19. P-Care merupakan bagian dari Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

Melalui P-Care, skrining atau penilaian status awal kesehatan serta pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan vaksinasi akan terdata.


Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya