Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan kewajibaan penggunaan seragam model agama tertentu. Hal ini sekaligus menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Advertisement
Nadiem menyebut, tindakan Kepala SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab merupakan suatu pelanggaran. Bahkan, menurut Nadiem, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem.
Nadiem memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan kejadian tersebut terulang di dunia pendidikan lainnya di Indonesia. Dia memastikan, setiap pelanggaran akan ada sanksinya.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata dia.
Nadiem menyatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan pasca-menerima laporan kejadian kepala sekolah SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab saat kegiatan belajar-mengajar.
"Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujar Nadiem.
Nadiem meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Nadiem meminta sanksi pencopotan jabatan bisa diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat.
"Selanjutnya saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Nadiem.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Langgar Undang-Undang
Nadiem menyatakan, tindakan mewajibkan penggunaan jilbab dalam sekolah merupakan bentuk pelanggaran. Nadiem menekankan, dalam Pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultular, dan kemajemukan bangsa.
Dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jejang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktek intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di SMKN 2 Padang. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Pasalnya, di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Advertisement