Kasus Siswi Nonmuslim Disuruh Berjilbab, Kuasa Hukum Surati Presiden

Pemaksaan memakai jilbab ke sekolah kepada siswi nonmuslim merupakan pelanggaran hak asasi warga negara Indonesia menjalankan keyakinannya

oleh Novia Harlina diperbarui 25 Jan 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Hijab. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Padang - Kasus siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 kota Padang, Sumatera Barat yang disuruh memakai jilbab terus bergulir. Kuasa hukum orang tua siswa bahkan menyurati Presiden Joko Widodo terkait masalah ini.

Selain kepada presiden, surat juga dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM, Surat tersebut dikirm pada 21 Januari 2021.

"Kami hanya berharap pengambil kebijakan mengeluarkan aturan agar tidak ada institusi pendidikan di Indonesia yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab," kata kuasa hukum orang tua Jeni Cahyani Hia, Mendrofa, Minggu (24/1/2021).

Ia juga berharap Komnas HAM mengirim tim ke lapangan, untuk menyelidiki permasalahan siswi Nonmuslim yang harus memakai jilbab ke sekolah itu.

Pihaknya hingga kini juga masih menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM, sembari berharap adanya ketegasan pemerintah pusat supaya tidak ada lagi pemaksaan siswi nonmuslim harus menggunakan jilbab di sekolah negeri.

"Pemaksaan memakai jilbab ke sekolah kepada siswi nonmuslim merupakan pelanggaran hak asasi warga negara Indonesia menjalankan keyakinannya," kata dia.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Permohonan Maaf Pihak Sekolah

Setelah viralnya kasus siswi nonmuslim yang disuruh memakai jilbab di Kota Padang, Sumatera Barat, pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf terkait adanya kegaduhan tersebut.

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan tidak ada paksaan kepada siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab, hanya saja dalam tata tertib sekolah memang ada disebutkan pada hari Jumat siswa/i memakai baju muslim.

"Saya sebagai kepala sekolah memohon maaf, yang kami takutkan karena kejadian ini kemudian ada gesekan antarumat beragama. Padahal tidak ada maksud seperti itu," katanya, Jumat (22/1/2021).

Ke depan, ia akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan orang tua siswi. Kemudian juga akan mengubah aturan terkait tata berpakaian.

"Kami tidak membedakan siswa siswi baik itu yang muslim dan nonmuslim, semuanya anak didik kami," jelasnya.


Tak Ada Aturan Nonmuslim Wajib Berhijab di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memberlakukan pelajar nonmuslim wajib memakai jilbab.

Menyikapi persoalan yang terjadi di SMKN 2 Padang, Dinas Pendidikan Sumbar sudah mengirim tim untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan.

"Jika memang ada yang dilanggar oleh pihak sekolah, saya siap memberi sanksi tegas," ujar Adib.

Selain itu, ia menyebut tidak ada maksud sektor pendidikan melakukan atau memberikan semacam sikap, apalagi bentuknya berupa pemaksaan. Apalagi ini menyangkut agama.

Sebelumnya Sebuah video adu argumen antara orang tua siswa, dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat viral di media sosial Facebook.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia pada Kamis (20/1/2021). Ia merupakan orang tua dari siswi yang diminta mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Namun dalam video itu ia menyampaikan keberatan, karena sebagai nonmuslim ia merasa terganggu dengan aturan tersebut.

Dalam video tersebut, Elianu mengatakan "Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," ucap Elianu.

Kemudian pihak sekolah yang menerima kedatangan Elianu mengatakan penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Pihak sekolah juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut diteken orang tua saat anaknya hendak masuk sekolah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya