Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur di provinsi Jawa dan Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Adapun PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasalnya, PPKM yang diterapkan 11-25 Januari 2021 belum bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
Advertisement
"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi Instruksi Mendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Minggu (24/1/2021).
Tito menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali untuk mengatur PPKM di daerah prioritas yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona.
Berikut sejumlah aturan PPKM tahap kedua yang berlaku di seluruh provinsi Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home 75 persen dan work from office 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan restoran hingga transportasi umum
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: untuk kegiatan restoran makan dan minum di tempat 25 persen dan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian, pembatasan jam operasional untuk pusat pemberlanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum
Advertisement
Intensifkan kembali protokol kesehatan
Tito juga meminta agar pemerintah daerah lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Di samping itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan," bunyi diktum kelima Instruksi Mendagri.
Dia mengingatkan agar daerah-daerah yang tidak memberlakukan PPKM tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota, kecamatan hingga dusun/RW/RT," bunyi diktum kedelapan.
Selain itu, Tito meminta agar para kepala daerah mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum. Salah satunya, dengan melibatkan aparat keamanan seperti, Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian hingga TNI.
"Melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM kepada Mendagri dengan tembusan Satgas Penanganan Covid-19," bunyi diktum kedelapan.