Maqdir Ismail Minta KPK Hapus DPO Sjamsul Nursalim, Ini Alasannya

Sjamsul Nursalim merupakan buronan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

oleh Fachrur RozieIka Defianti diperbarui 24 Jan 2021, 20:04 WIB
Pengacara Maqdir Ismail (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghapus status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kliennya Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hal tersebut dikatakan Maqdir sekaligus menanggapi pernyataan KPK yang akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangkap para buron. Menurut Maqdir, jika Satgas Khusus KPK dibentuk untuk menangkap Sjamsul dan Itjih Nursalim, maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.

"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas, atau tidak melakukan perbuatan pidana menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).

Sjamsul dan Itjih merupakan buronan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam perkara yang sama, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum. Dalam amarnya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, namun menurut MA perbuatan Syafruddin tidak masuk dalam ranah pidana.

Maka dari itu, Maqdir menyatakan Sjamsul dan Itjih Nursalim sejatinya dibebaskan dari kasus tersebut lantaran MA membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan.

"Penetapan tersangka terhadap SN (Sjamsul) dan IN (Itjih) sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka," kata Maqdir.

Dalam dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan KPK terhadap Syafruddin l, KPK menyebut Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengab Dorojatun Kuntjoro, Sjamsul, dan Itjih. Namun MA membebaskan Syafruddin. Maka sejatinya menurut Maqdir, penetapan tersangka terhadap kliennya batal dengan sendirinya.

"Putusan (MA) ini secara hukum bermakna dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim otomatis gugur demi hukum," kata dia.

Maqdir mengatakan, pimpinan KPK tak perlu ragu untuk menjalankan putusan MA tersebut. Menurut Maqdir, jika KPK memaksa meneruskan kasus kliennya, maka ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar," kata Maqdir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


7 Buronan KPK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar optimis mampu menemukan semua buronan lembaga antirasuah. Lili mengaku pimpinan KPK telah mememinta Deputi Penindakan Karyoto untuk membentuk tim satgas khusus untuk memburu para buronan.

"Dan kita pimpinan juga telah menginisiasi dan juga meminta kepada Pak Deputi (Penindakan) untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," kata Lili. 

Dengan pembentukan tim satgas khusus, Lili menyebut pekerjaan tim penyidik dalam mengusut tuntas sebuah kasus tak akan terganggu.  

"Jadi pekerjaan tidak tertanggung hal lain selain kita juga koordinasikan hal ini dengan kepolisian, tetapi juga di kita agar cepat efektif dengan membentuk sebuah tim satgas sendiri yang khusus mencari orang-orang yang memang masuk DPO," kata Lili. 

Sementara itu, Deputi Penindakan Karyoto mengatakan, selama ini tim satgas yang mencari buron adalah mereka yang menangani kasus terkait buronan tersebut. 

"Biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," kata Karyoto di waktu yang sama.

Karyoto menyebut, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang. Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance. 

"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," kata Karyoto.

Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK yaitu: 

1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. Itjih Nursalim, (istri dari Sjamsul Nursalim) tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya