Langgar PSBB di Lubang Buaya, Penjual Jus Dihukum Bersihkan Toilet Kelurahan

Lurah Lubang Buaya, Jakarta Timur Dede Syaifullah mengatakan, pemilik warung tersebut diamankan pada saat pelaksanaan razia PSBB di kawasan Jalan Al Baidho RW 09.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jan 2021, 20:15 WIB
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 remaja dan satu warung diamankan Satgas Covid-19 Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Mereka melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan. 

Lurah Lubang Buaya, Jakarta Timur Dede Syaifullah mengatakan, pemilik warung tersebut diamankan pada saat pelaksanaan razia PSBB di kawasan Jalan Al Baidho RW 09. Warung tersebut kedapatan masih beroperasi hingga tengah malam. 

"Di lokasi tersebut masih ada warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari hingga akhirnya jadi tempat nongkrong para remaja tersebut," kara Dede, Minggu (24/1/2021), dikutip Antara.

Dia mengatakan, pemilik warung tersebut dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor kelurahan. Sedangkan 25 remaja di BAP dan dilakukan pembinaan dan orang tuanya dipanggil ke kantor kelurahan.

"Kita imbau agar semua orangtua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi. Karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan seperti tawuran, tindak kriminal dan lainnya," jelasnya.

Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama PSBB ketat mencapai Rp 98.300.000. Jumlah tersebut akumulai sejak PSBB ketat diberlakukan sejak Senin 11 Januari 2021 hingga Sabtu 23 Januari 2021.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Denda PSBB

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan untuk rinciannya, pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp 85.300.000. Jumlah tersebut terdiri dari 22.667 dengan rinciannya  22.106 memilih kerja sosial dan 561 orang membayar denda Rp 250.000 atau sesuai kemampuannya. 

"Untuk pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha Rp 2 juta dan pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 11 juta," ujar Arifin dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021). 

Dia mengatakan, pelanggar di perkantoran ada 2 perusahaan membayar denda, 24 perusahaan ditutup sementara, sedangkan 475 perusahaan mendapatkan teguran tertulis. Selanjutnya pelanggaran di restoran/rumah makan atau kafe mencapai 715 tempat. 

Dengan rincian 10 tempat membayar denda dengan total Rp 11 juta, 86 penghentian sementara serta 619 pembubaran dan teguran tertulis. Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya