5 Lokasi Terbaru SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, 25 Januari 2021

Bagi Anda pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM. Karena bila sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus mengajukan SIM yang baru.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 25 Jan 2021, 07:06 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM. Karena bila sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (25 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda harus menerapkan protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Senin (25 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.             

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Lokasi SIM Keliling

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : Mall Citraland.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.


Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.     


Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya