3 Hal Terkait Perpanjangan PSBB Ketat di Jakarta

PSBB pengetatan Jakarta diperpanjang selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Jan 2021, 12:03 WIB
Seorang perempuan melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di Ibu Kota kembali diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PSBB pengetatan Jakarta diperpanjang selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 yang dikutip, Minggu, 24 Januari 2021.

Anies menandatangani Kepgub tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021. Dalam Kepgub kali ini, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.

Berikut 3 hal terkait perpanjangan masa PSBB pengetatan Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diperpanjang 2 Minggu

Warga menggunakan masker berjalan di JPO kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit, PSBB DKI Jakarta kembali diperketat per Senin (14/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampan 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu, 24 Januari 2021.

 


Sejalan dengan PPKM yang Diperpanjang Pemerintah

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, pemerintah juga telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.

Airlangga mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan seksama keputusan untuk kembali memperpanjang PPKM yang seharusnya berakhir pada 25 Januari ini. Antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan.

"Apa yang ditetapkan pemerintah (perpanjangan PPKM) ini untuk kemaslahatan masyarakat luas," tutur Airlangga, Sabtu 23 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM membuat tidak nyaman bagi sebagian pihak. Terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi.

Namun, kebijakan berat ini terpaksa harus diambil sebagai salah satu upaya menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

 


Operasional Restoran hingga Mal Bertambah 1 Jam

Pramusaji membersihkan meja di restoran Bebek Kaleyo, Kemanggisan, Jakarta, Senin (12/10/2020). Pada penerapan kembali masa PSBB Transisi Jakarta, restoran dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Perpanjangan waktu operasional saat PSBB ketat perpanjangan ini berbeda dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang menyatakan waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB.


10 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Pengetatan PSBB Jakarta

Infografis 10 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Pengetatan PSBB Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya