Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Menurut dia, ada dua transformasi, pertama terkait jenis wakaf dan kedua terkait pembenahan tata kelola wakaf.
"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," kata Ma'ruf pada acara Peluncuran GNWU dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin (25/01/2021).
Advertisement
Ma'ruf menambahkan, tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak juga dibenahi. Melakui kesempatan ini, pembenahan dimulai dari tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.
"Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," jelas dia.
Sebagai awal pembenahan, lanjut Ma'ruf, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat'.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lebih Profesional
Ma'ruf berharap, pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi. Dia percaya, hal itu nantinya dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.
"Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan (wakaf) dapat dikembangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat, membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan," urai Ma'ruf.
Diketahui, pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS –PWU), seperi bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
"Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," dia menandasi.
Advertisement