Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah penginapan di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Hal itu karena tempat penginapan tersebut telah melanggar aturan pelaksanaan PSBB pengetatan.
Advertisement
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Sebab lokasi tersebut menimbulkan kerumunan para remaja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpanjang PSBB
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1/2021).
Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Advertisement