Motif Pria di Mataram Aniaya Anak Kandung dan Sebar Videonya Sampai Viral

Video ayah aniaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun di Mataram NTB sempat viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Mataram - Kasus ayah aniaya anak kandung yang masih berusia 7 tahun di Mataram NTB viral di media sosial. Saat ini kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah menangkap pelaku AF (30).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/1/2021) mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istrinya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.

"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istrinya yang bekerja di Singapura," kata Heri.

Modusnya, kata dia, dengan mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ke istrinya.

"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.

Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Biang keroknya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akun Facebook pribadinya.

"Jadi sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," katanya.

Heri mengatakan, kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," katanya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.

"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.

Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.

Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," katanya.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya