Liputan6.com, Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menggugat pemerintah dan perusahaan swasta soal lahan dan bangunannya digusur untuk proyek jalan tol Depok-Antasari.
Tommy menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan Pemda DKI Jakarta. Menanggapi gugatan Tommy, Kementerian ATR BPN buka suara.
Advertisement
"Kami memandang langkah hukum yang dilakukan Pak Tommy wajar-wajar saja. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/1/2021).
Taufiq melanjutkan, sebagai tergugat, pihaknya akan mengikuti seluruh langkah sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung. Taufiq juga menekankan, pembebasan lahan untuk fasilitas umum selalu dilakukan dengan transparan dan profesional.
"Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum akan diganti kerugiannya. Sebelum ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak berembuk terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, pihaknya juga menghadirkan tim penilaian independen untuk menilai kondisi lahan dan bangunan milik masyarakat yang akan dijadikan jalan tol tersebut.
"Jika harga sudah cocok, maka pemerintah segera membayar," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Gegara Kantornya Digusur
Putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.
Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
Advertisement