Liputan6.com, Depok - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Catherine Wilson dengan hukuman tujuh bulan penjara. Majelis hakim menilai Catherine Wilson terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba.
"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," ujar hakim Nugraha Medica, Depok, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Hukuman yang diberikan kepada Catherine Wilson dan Jumadi ini termasuk kurungan yang dijalani kedua terdakwa selama proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Nugraha.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu buah tas kain warna hitam berisi dua bungkus plastik klip kode a dan b, berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,7184 gram, dan seperangkat alat isap sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api gas warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah handphone merek Iphone XR warna hitam berikut simcard dan satu buah handphone merek Oppo A7 warna hitam berikut simcard dirampas untuk negara, serta membebankan kepada para terdakwa biaya perkara Rp 2.000," tutup Nugraha saat membacakan vonis untuk Catherine Wilson dan Jumadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tertangkap Tangan
Sebelumnya, Artis Chaterine Wilson diamankan pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Ciganjurm Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2021). Perempuan yang kerap di sapa Keket tersebut ditangkap atas penggunaan sabu dan barang bukti berupa botol minuman vitamin C dan korek api.
Advertisement