Liputan6.com, Jakarta - Klasifikasi sektor industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) resmi diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Bila JASICA menggunakan aktivitas ekonomi, IDX-IC akan mengklasifikasi sesuai dengan eksposur pasar dan memiliki struktur klasifikasi IDX-IC dengan 4 tingkat, yakni sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri.
Baca Juga
Advertisement
"Sistem klasifikasi ini diharapkan mampu memudahkan investor institusi untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, Senin (25/1/2021).
Selain itu, klasifikasi ini juga dapat bekerja dengan mengelompokkan jenis perusahaan tercatat sehingga lebih homogen. Tak hanya itu, Laksono juga menuturkan, bila sektoral yang ada saat ini lebih relevan terlebih untuk pengelolaan investasi.
"Adanya pengelompokan yang lebih tajam dan terukur, memudahkan investasi oleh stakeholder," ujarnya.
Bila di klasifikasi JASICA terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunannya, di sistem pengelompokkan yang baru, sektornya bertambah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, dan 130 sub industri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
12 Sektor Baru
Berikut 12 sektor baru tersebut:
Sektor Energi
Sektor Barang Baku
Sektor Perindustrian
Sektor Konsumen Primer
Sektor Konsumen Non-Primer
Sektor Kesehatan
Sektor Keuangan
Sektor Properti dan Real Estate
Sektor Teknologi
Sektor Infrastruktur
Sektor Transportasi dan Logistik
Sektor Produk Investasi Tercatat
Tak hanya itu, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral tersebut dihitung menggunakan metode market capitalization weighted dan akan menggantikan 10 Indeks Sektoral yang saat ini mengacu pada JASICA. Sektoral yang mengacu pada JASICA akan tetap tersedia hingga 30 April 2021.
Advertisement