Liputan6.com, Banyumas - Seorang asisten apoteker di sebuah rumah sakit swasta ternama di Purwokerto mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G. Akibat ulahnya ini, lulusan SMK jurusan farmasi ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
WH (25) adalah warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Berbekal pengetahuannya tentang jenis-jenis obat, ia membeli obat yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya WH mengedarkan dengan cara menjual kembali kepada teman-temannya di Purbalingga.
"Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong, kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono pada konferensi pers, Senin (25/1/2021).
Paktik berbahaya ini berakhir setelah warga melapor ke polisi. Berawal dari laporan ini, Satreskrim Polres Purbalingga menggelar penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi praktik penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang memang benar adanya. Anggota Satreskrim menangkap WH dan menyita sejumlah barang bukti di rumahnya, Sabtu (16/1/2021).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Beli di Apotek dan Perorangan
Barang bukti itu di antaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.
"Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Selain itu, ia juga mengaku membeli dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga," ujar dia.
Polisi masih menyelidiki penjual obat-obat itu. Sementara terhadap tersangka, polisi menerapkan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," tuturnya.
Advertisement