Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati serangkaian persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Catherine Wilson divonis hukuman 7 bukan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Catherine Wilson terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meninginkan Keket sapaan Catherine Wilson dipenjara selama 8 bulan.
Baca Juga
Advertisement
"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," ujar hakim Nugraha Medica, Depok, Senin (25/1/2021).
Dipenjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Advertisement
Memusnahkan Barang Bukti
Putusan itu diberikan lantaran Catherine Wilson selalu berkelakuan baik selama di penjara. Sedangkan barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian saat penagkapan akan dimusnahkan.
"Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara," kata Nugraha.
Penangkapan
Seperti diketahui Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Tak sendiri Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu neto 0,7184 gram lengkap beserta alat isapnya.
Advertisement