Pengedar 24,9 Kilogram Sabu di Kota Palu Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua pengedar sabu seberat 24,9 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Palu, Senin (25/1/2021).

oleh Heri Susanto diperbarui 26 Jan 2021, 16:00 WIB
Sidang virtual di PN Palu terhadap pengedar sabu dengan agenda pembacaan vonis, Senin (25/01/2021). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Dua pengedar sabu seberat 24,9 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Palu, Senin (25/1/2021).

Sidang putusan terhadap dua terdakwa pengedar narkoba di Kota Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin (36) dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid (38) digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu sekitar pukul 14.00 Wita. Para terdakwa bersama pengacaranya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di tempat berbeda sementara mejelis hakim berada di ruang sidang PN Palu.

Di persidangan Ketua Majelis Hakim, Marliyus membacakan satu per satu vonis kedua terdakwa yang dimuat dalam dua berkas berbeda. Dalam putusan itu, keduanya dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram," Ketua Majelis Hakim PN Palu, Marliyus, membacakan vonis untuk kedua terdakwa, Senin (25/01/2021).

Menanggapi vonis itu terdakwa Abdul Malik menyatakan masih pikir-pikir. Sementara, terdakwa Roman R Sumbadjindja menyerahkan langkah selanjutnya kepada penasihat hukumnya. Mejelis hakim sendiri memberi waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Vonis dari majelis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana hukuman mati.

Simak video pilihan berikut ini:


Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Barang bukti sabu seberat 24,9 kg yang tunjukkan Polda Sulteng pada 30 Juni, 2020 di Mapolda Sulteng. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Polda Sulteng pada Akhir Juni tahun 2020 lalu saat melintas di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu dengan barang bukti sabu seberat 24,9 kilogram. Berdasarkan penyelidikan polisi, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang lebih dulu melalui jalur Kalimantan dengan kapal.

Para pelaku merupakan pemain lama bahkan residivis dengan kasus yang sama yang mengendalikan peredaran barang haram itu di Palu dan daerah sekitarnya. Pengungkapan kasus itu menguatkan bukti bahwa peredaran narkoba di Sulawesi Tengah telah menghawatirkan.

Berdasarkan catatan Polda Sulteng, dibanding tahun 2019, kasus narkoba meningkat 22,52 persen di awal hingga tengah tahun 2020 lalu. Januari sampai Juni tahun 2019 terdapat 222 kasus pada periode yang sama tahun 2020 naik menjadi 272 kasus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya