Liputan6.com, Jakarta Vonis 7 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson. Namun putusan tersebut belum final, lantaran masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan pikir pikir usai vonis Catherine Wilson.
Kini pihak Keket begitu Catherin Wilson akrab disapa, menunggu tujuh hari ke depan mengenai hal tersebut. Bila tidak ada tindak lanjut dari JPU, berarti keputusan hakim telah inkrah atau final.
Baca Juga
Advertisement
"Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh Hakim kan. Kalau tidak ada respons Jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Cuti Bersyarat
Bila benar-benar sudah inkracht, Verna akan mengajukan cuti bersyarat buat kliennya. Dengan begitu Catherine Wilson bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
"Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucap Verna.
Advertisement
Bertemu Ibu
Bertemu dengan ibunya jadi hal yang paling diinginkan Catherin Wilson bila bebas dari penjara. Sebab ia tidak ada di samping ibunya saat berulang tahun.
"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," kata Verna.
Kasus Hukum
Seperti diketahui Catherin Wilson ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Tak sendiri Catherin Wilson ditangkap bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu neto 0,7184 gram lengkap beserta alat isapnya.
Advertisement