Bantah Isu Taliban di KPK, Alexander Marwata: Kalau Militan Ada

Menurut Alex, isu adanya pegawai KPK yang radikal atau taliban merupakan hal lama yang telah berembus sejak 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2021, 21:41 WIB
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah adanya isu radikal maupun taliban di dalam lembaga antirasuah. Menurut Alex, yang ada dalam tubuh KPK hanya militan.

"Kalau taliban dalam artian militan melakukan pemberantasan korupsi mungkin iya. Kalau taliban yang lain adanya itu di Afghanistan," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Menurut Alex, isu adanya pegawai KPK yang radikal atau taliban merupakan isu lama. Alex mengatakan, isu adanya paham radikalisme dan taliban sudah berembus sejak 2019.

"Isu radikal dan taliban ini isu yang sudah lama, tahun 2019, dan kita pastikan, kita tegaskan enggak ada itu di KPK unsur radikalisme atau taliban," kata dia.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menegaskan, sejak dirinya memimpin KPK, tak ada paham radikalisme dan taliban di dalam lembaganya.

"Selama setahun saya dan pimpinan KPK periode 2019-2023 memimpin KPK, kami pastikan tidak ada radikalisme dan taliban di KPK seperti yang disebutkan," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (25/1/2021). 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ada Maksud Tertentu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ghufron mengatakan, isu radikalisme dan taliban kembali diembuskan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Ghufron yakin ada maksud tertentu dengan diangkatnya kembali isu tersebut.

"KPK mencurigai diangkatnya isu tersebut adalah upaya pihak-pihak yang tujuan-tujuan tertentu, apa pun itu. Sebagai penegak hukum, kami pastikan bahwa KPK akan tetap bekerja pada koridor hukum," kata Ghufron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya