Liputan6.com, Surabaya - Polresta Madiun memeriksa TikTokers asal Solo, Viens Boys, terkait dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kafe I-Club.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kepolisian telah memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan saksi-saksi, termasuk personel dan manajemen Viens Boys, serta I-Club.
Advertisement
"Sejak kemarin sore hingga hari ini masih terus kami lakukan pemeriksaan dan interogasi. Kami dalami juga apakah di dalamnya ada unsur pidana," ujar AKBP Dewa di Madiun, dikutip dari Antara, Senin malam (26/1/2021).
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan fakta bahwa keberadaan Viens Boys di Kota Madiun adalah inisiatif salah satu anggota manajemen mereka, yakni untuk roadshow test food atau review makanan, salah satunya di Kafe I-Club Kota Madiun. Kemudian, diunggah di laman media sosial mereka.
"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya," kata Dewa.
Selain mengumpulkan saksi-saksi, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat CCTV dan isi rekamannya, keterangan dari petugas keamanan, manajemen, dan pengunjung yang ada di lokasi kejadian.
Pemeriksaan Saksi
Dewa mengatakan, pelaku terancam sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
"Namun demikian, saat ini kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penetapan tersangka diperlukan gelar perkara lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu (24/1/2021) menuai protes dan melanggar aturan PPKM. Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi, sehingga akhirnya ditangani oleh kepolisian setempat.
Advertisement