Rapat Bersama Jaksa Agung, Komisi III DPR Akan Kulik Kasus BPJS dan Asabri

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (26/1/2021).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2021, 09:56 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (26/1/2021). Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan, rapat kali akan membahas evaluasi kinerja Kejaksaan selama tahun 2020.

"Betul rapat pukul 10.00, untuk evaluasi kinerja dan bahas rencana kerja (2021)," kata Herman Hery saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain itu, Herman menyebut pihaknya juga akan mengulik masalah penanganan kasus-kasus di Kejaksaan kepada Jaksa Agung yang menarik perhatian publik selama ini.

"Seperti (kasus) BPJS dan ASABRI," ucap dia.

Berdasarkan agenda Komisi III dari Sekjen DPR, tercatat agenda bersama Jaksa Agung akan dimulai pukul 10.00-12.00 dengan jadwal sebagai berikut:

1. Evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2020 dan rencana kerja Kejaksaan tahun 2021 serta target dan capaian

2. Penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM

3. Tindak lanjut kesimpulan raker sebelumnya

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perkembangan Kasus Asabri

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. 

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (25/1/2021).

Leonard menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa antara lain J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik saudara Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro, dan terakhir SJS selaku pengusaha.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.

Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk tersebut telah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada Oktober 2020 lalu.

Dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 6,078 triliun. Vonis tersebut dijatuhkan karena Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta TTPU.

Sementara itu, Polri bersama Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Dugaan korupsi Asabri itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2019.

"Kita akan membentuk tim kecil daripada kejaksaan dan tim kecil dari penyidik Polri dalam hal ini adalah penyidik Polda Metro Jaya dan Tipikor Bareskrim Polri," ujar Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Joko Purwanto di Kejagung, Rabu (30/12/2020).

Tim khusus itu dibentuk untuk mempermudah koordinasi antarkedua institusi dalam menangani perkara tersebut. Terlebih Kejagung dinilai telah memiliki pengalaman cemerlang dalam mengusut tipikor pada PT Jiwasraya (Persero).

"Kita melihat bahwa dari pengalaman tindak pidana korupsi di Asabri teman-teman di Kejaksaan sudah lebih duluan menangani dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Jiwasraya ada beberapa pihak yang saling berkaitan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebutkan, koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk mengetahui konstruksi perbuatan yang telah mereka tangani. Sejauh ini penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Kita ingin tahu bagaimana tindakan tindakan kepolisian pro justicia yang sudah dilakukan oleh rekan rekan penyidik Polda Metro seperti pemeriksaan, penggeledahan ataupun tindakan lain yang terkait dengan penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, tim khusus tersebut akan memulai kerja dengan mendalami sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi-saksi yang ada. Dalam waktu dekat hasil kerja bersama itu akan disampaikan ke publik.

"Akan kita simpulkan nanti melalui ekspose internal di Gedung Bundar nanti dipimpin langsung oleh Jampidsus setelah itu baru kita nanti akan mengambil proses penanganan itu kelanjutannya apa," jelasnya.

 


Perkembangan kasus BPJS

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi, yakni S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang tengah disidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2021).

"Untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan, jaksa penyidik memeriksa satu saksi, yakni S yang menjabat Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Leonard mengatakan S dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Kamis, 21 Januari 2021, Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi. "Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," katanya seperti dikutip dari Antara.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021).

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim, selalu menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan investasinya. Klaim tersebut merupakan respons atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Manajemen BP JAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kepada Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).

Utoh menjelaskan, per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio Saham BP JAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

"Sehingga kualitas aset investasi BP JAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," ujarnya.

Selain itu, Utoh menekankan mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

"Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BP JAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun," jelasnya.

Adapun kegiatan operasional BP JAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal,  Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

"Hasil audit BP JAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

Tidak hanya itu saja, BP JAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya