Pemprov DKI Diminta Tambah Fasilitas Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 OTG

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike menyebut, bahwa Pemprov DKI memiliki anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 5 triliun.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jan 2021, 10:11 WIB
Petugas medis dengan alat pelindung diri merawat pasien COVID-19 di bangsal perawatan di Rumah Sakit Rambam di kota Haifa, Israel, Selasa (15/12/2020). Rumah sakit itu mengubah tempat parkir bawah tanah menjadi bangsal perawatan pasien terinfeksi corona sejak September lalu. (AP Photo/Oded Balilty)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lebih fokus untuk mengawasi penyebaran virus corona Covid-19 klaster keluarga.

Masih banyaknya masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di lingkungan rumah yang padat penduduk, dinilai Yuke, sangat berisiko menularkan kepada anggota keluarga lainnya. 

"Jadi pasien itu sudah datang ke Puskesmas dan rumah sakit. Karena kondisi penuh, mereka harus nunggu prosedur sampai bisa dibawa ke isolasi. Mereka terpaksa pulang ke rumah sambil menunggu prosedur," kata Yuke saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Karena hal itu, Yuke menyarankan agar Pemprov DKI dapat menambahkan fasilitas isolasi mandiri untuk para pasien Covid-19 yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

Yuke menyebut, bahwa Pemprov DKI memiliki anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 5 triliun.  

"Jangan cuma PSBB ketat tapi lemah pengawasan. Tambah RS swasta, hotel atau mungkin juga bisa dicek balai latihan yang ada," ucapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu, 24 Januari 2021. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan pihaknya akan menambahkan kapasitas ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU untuk perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19.

Kata dia, saat ini jumlah keseluruhan tempat tidur isolasi di RS rujukan Covid-19 mencapai 8.066 berdasarkan data hingga 24 Januari 2021.

"Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rencana untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 tempat tidur. Sehingga, total nantinya sebanyak 9.996 tempat tidur," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari kemarin. 

Dia juga menyatakan rencananya kapasitas ICU juga akan ditambah hingga 1.362 tempat tidur. Sedangkan kapasitas keseluruhan untuk ICU sekarang sebanyak 1.097.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya