KPK Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Lewat Eks Sekretaris Kemensetneg

Para saksi diperiksa KPK untuk tersangka kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Budiman Saleh.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2021, 11:10 WIB
Tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh (rompi orange) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). KPK resmi menahan Budiman Saleh untuk pendalaman pemeriksaan. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (DI). Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Taufik Sukasah.

Selain Taufik, tim penyidik KPK juga memanggil Piping Supriatna selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg dan Indra Iskandar selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Budiman Saleh masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam perjalannya, KPK kembali menjerat tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perjalanan Kasus

Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (depan) dan Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2020). Kedua tersangka tersebut akan menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 315 M dengan kurs Rp 14.600 per 1 USD.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya