Lembaga Pengelola Investasi Indonesia Jadi Salah Satu yang Terbesar di ASEAN

Kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diharapkan mampu menarik investasi dari negara-negara luar.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2021, 11:20 WIB
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunam gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (27/8/2019). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 sebesar 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengharapkan kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mampu menarik investasi dari negara-negara luar. Sehingga target dana awal sebesar USD 20 miliar bisa tercapai.

"Diharapkan SWF bisa menarik SWF SWF dari negara lain. Kita sudah dapatkan letter of interest dari US, JBIC dan ADIA, UE," kata Airlangga dalam diskusi Akselerasi Pemulihan Ekonomi, secara virtual, Selasa (26/1/2021).

LPI ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Pemerintah bahkan telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp 15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp 75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.

"Konsepnya adalah ada dua jenis fund, master fund dan tematik fund yang sektornya dibagi per sesuai dengan bidang," jelas dia.

Adapun jika dibandingkan dengan modal lembaga pengelola investasi di Asia Tengggara Indonesia terbilang besar. Di mana, Government of Singapore Investment Corpration atau GIC hanya mencapai Rp 440 miliar yang berasal dari internal.

"Temasek 417 milion, Khazanah 20 milion. Negara lain yang saham besar Norway 1,1 bilion, China 1 bilion, Abu Dhabi 579 milion," jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


SWF Wajib Setor Laba ke Negara Maksimal 30 Persen

Investasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) bisa memberikan laba kepada pemerintah dalam bentuk dividen. Adapun maksimal dividen yang diberikan ke pemerintah adalah 30 persen dari laba.

Namun, LPI harus menyisihkan 10 persen dari laba sebagai cadangan wajib. Menurut dia, dividen kepada pemerintah bisa diberikan apabila ada kelebihan dari akumulasi laba ditahan mencapai 50 persen dari modal awal LPI.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual di Jakarta, Senin (25/1).

Bendahara Negara itu menambahkan, pembagian dividen dari LPI kepada pemerintah bisa saja melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Hanya saja pemberian dividen melebii 30 persen laba akan dilakukan dengan persetujuan dari menteri keuangan.

"Pembagian laba pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya apabila mendapat persetujuan menteri keuangan. Mungkin dalam kondisi tertentu, menteri keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30 persen," jelas dia.

Sebagai infomasi saja, pemerintah sudah menyiapkan modal awal untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar Rp15 triliun. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Modal LPI bisa meningkat hingga Rp75 triliun melalui berbagai skema.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp75 triliun dan akan dilakukan bertahap sampai 2021. Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya