Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua orang terduga penyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk pengadaan alat pemeriksaan Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang tersebut yakni Direktur PT Genecraft Labs, TGJ (49) dan Technical Sales PT Genecraft Labs, IA (24). Keduanya ditangkap Tim Intel Kejari Jakarta Barat bersama penyidik Kejati Sultra.
Advertisement
"Kedua orang tersebut diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13.00 Wib, pada Senin (25/1) kemarin," kata Eben dalam keterangan diterima, Selasa (26/1/2021).
Eben merinci, besaran suap yang dilakukan keduanya adalah 13 persen atau Rp 431.862.074 dari nilai kontrak yang dianggarkan Dinkes Sultra, yakni Rp 1.360.884.000 untuk pengadaan RT-PCR dan Rp 1.715.056.700 untuk Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Reagen.
"Alat tes dan reagen itu merupakan program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020," kata Eben.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Akan Diterbangkan ke Kendari
Eben mengungkap, penindakan terhadap keduanya sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Kejagung menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
"Usai diperiksa, rencananya, mereka pada hari ini akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," Ebben menandasi.
Advertisement