Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (26/1/2021) sampai 8 Februari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, menurut laporan News Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
Anies menandatangani Kepgub tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021. Dalam Kepgub kali ini, kegiatan restoran, seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, waktu operasional restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021. Perpanjangan ini diputuskan antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum turun secara signifikan.
Dalam PSBB Ketat sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menutup setidaknya 19 objek wisata yang dikelolanya. Di masa perpanjangan PSBB Ketat kali ini, penutupan sementara belasan objek wisata kembali dilakukan.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Disparekraf DKI Jakarta, Senin, 25 Agustus 2021, kali ini penutupan sementara dilakukan di 24 objek wisata atau bertambah lima sejak pemberlakuan PSBB periode sebelumnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tutup Sementara Tanpa Batas Waktu
Berikut daftar destinasi wisata di Jakarta yang ditutup saat PSBB Ketat pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021"
1. Kawasan Kota Tua
2. Monumen Nasional (Monas)
3. Wayang Orang Bharata
4. Gedung Kesenian Miss Tjijih
5. Anjungan DKI Jakarta TMII
6. Tugu Proklamasi
7. Taman Ismail Marzuki (TIM)
8. Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
9. Rumah Si Pitung
10. Pulau Onrust
11. Pulau Cipir
12. Pulau Kelor
13. Taman Margasatwa Ragunan
14. Taman Benyamin Sueb
15. Museum Sejarah Jakarta
16. Museum Taman Prasasti
17. Museum Joang 45
18. Museum MH Thamrin
19. Museum Seni Rupa & Keramik
20. Museum Wayang
21. Museum Tekstil
22. Museum Bahari
23. Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
24. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
Di antaranya, ada tiga yang ditutup sementara tanpa batas waktu, yaitu Kawasan Kota Tua, Monumen Nasional, dan Taman Margasatwa Ragunan. Dibandingkan objek wisata lainnya di Jakarta, ketiga destinasi wisata tersebut memang termasuk yang terpopuler dan selalu ramai dikunjungi wisatawan.
Namun, sejumlah warganet juga mempertanyakan beberapa destinasi wisata yang tak masuk di dalam daftar, seperti Galeri Nasional dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Dilihat dari akun Instagram-nya, kedua tempat tersebut memang tutup untuk sementara di masa PSBB ketat.
Sementara itu, pemerintah juga telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM memang tak nyaman bagi sebagian pihak, terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi. Namun, kebijakan ini terpaksa diambil sebagai salah satu upaya menekan bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Advertisement